Diduga Korupsi DD, Kejaksaan Aceh Utara Tahan Geuchiek Dan Bendahara Blang Talon

Aceh Utara (PN) | Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tiga tersangka serta barang bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H. menyatakan, penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka bersama alat bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD).

” Ketiga tersangka diantaranya AL Kepala Desa Blang Talon, EW Bendahara Desa Blang Talon Tahun Anggaran 2016 sampai 2018 dan AU Bendahara Dana Desa Blang Talon Tahun Anggaran 2019,” Kata Arif Kadarma, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Arif, Para tersangka diduga telah melakukan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, kerugian negara sebesar Rp. 442.756.251,- berdasarkan penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

” Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) ” Ujar Arif Kadarma.

Lanjutnya, ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah pelaksanaan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Aceh Utara, para Tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 hari,” Pungkas Arif Kadarma.[]

/ JANGAN LEWATKAN

Pidie Jaya | Pelitanasional.com – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana banjir di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Sekjen Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Tanah Jambo Aye, Amrianto Nurdin menyampaikan ucapan selamat kepada Muzakir Manaf (Mualem) …

Aceh Utara | Pelitanaional.com – Calon Gubernur Aceh Nomor urut 2 Muzakir Manaf (Mualem), menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di Gampong Kelahiran nya di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Dalam sebuah apel Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihadiri oleh seluruh jajaran wilayah Bansigom Daerah IV M. Jhoni, S.H., Panglima …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5