Diduga Korupsi DD, Kejaksaan Aceh Utara Tahan Geuchiek Dan Bendahara Blang Talon

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara (PN) | Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tiga tersangka serta barang bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H. menyatakan, penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka bersama alat bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD).

” Ketiga tersangka diantaranya AL Kepala Desa Blang Talon, EW Bendahara Desa Blang Talon Tahun Anggaran 2016 sampai 2018 dan AU Bendahara Dana Desa Blang Talon Tahun Anggaran 2019,” Kata Arif Kadarma, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Arif, Para tersangka diduga telah melakukan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, kerugian negara sebesar Rp. 442.756.251,- berdasarkan penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

” Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) ” Ujar Arif Kadarma.

Lanjutnya, ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah pelaksanaan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Aceh Utara, para Tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 hari,” Pungkas Arif Kadarma.[]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara
Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter
Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir
Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter
Truk Bantuan Air Bersih Melintas di Depan Kantor Bupati Aceh Utara, Jadi Inspirasi Solidaritas di Tengah Banjir
Harga Beras Melambung Pasca Banjir di Kecamatan Tanah Luas, Warga Tercekik Harga
Listrik Aceh Masih Gelap, Janji 93% Hanya di Atas Kertas: Warga Tuding Menteri ESDM dan Dirut PLN Beri Data Palsu kepada Presiden
DISDIKBUD DAN PGRI ACEH UTARA SERAHKAN BANTUAN KE RUMOH RAYEUK LANGKAHAN 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:35 WIB

Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WIB

Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:25 WIB

Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:36 WIB

Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:06 WIB

Harga Beras Melambung Pasca Banjir di Kecamatan Tanah Luas, Warga Tercekik Harga

Berita Terbaru

Aceh

Banjir besar Lonjakan Harga Gas LPG 3 KG di Lhoksukon

Kamis, 11 Des 2025 - 16:49 WIB