Ribuan Kosmetik Ilegal Disita Polresta Banda Aceh Bersama BPOM Aceh

Banda Aceh (PN) | Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama BPOM Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (7/11/2022) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK didampingi Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, M.Sc, Tech, Apt, dalam konferensi pers menyatakan penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang itu tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjual belikan di pasaran.

” Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari pihak BPOM Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan,” Kata Kompol Fadhillah. Senin (14/11/2022).

Fadhillah menyebutkan, setelah mengetahui adanya peredaran kosmetik tanpa izin tersebut, pihak BPOM Aceh lalu mendatangi lokasi pada 7 November 2022 kemarin.

” Di sana, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik yang berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya,” Ujar Kompol Fadhillah.

Kemudian, jelas Fadhillah, BPOM Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

” Berbekal laporan itulah, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,” Ungkap Kompol Fadhillah.

Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

“Malam harinya petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler.

Menurut NH, kosmetik-kosmetik itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara. Kemudian, produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.

“Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli. Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi menegaskan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.

“Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.[]

/ JANGAN LEWATKAN

Aceh Utara (PN) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Infanteri 25/Siwah menyelenggarakan perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) …

Jakarta (PN) – Israel menyerang sebuah masjid yang telah diubah menjadi tempat perlindungan di Gaza Tengah, mengakibatkan 26 orang tewas. Menurut laporan CNN dan AFP …

LHOKSEUMAWE (PN) – Personel Polsubsektor Banda Baro bersama Koramil 26/Banda Baro memasang petunjuk jalan alternatif bagi pengguna jalan yang menuju Lhokseumawe dan Bener Meriah, pada …

LHOKSEUMAWE (PN) – Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres Lhokseumawe Polda Aceh melaksanakan patroli dialogis untuk memantau situasi di sekitar Tempat Pendaratan Ikan (TPI) …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5