Jakarta (PN) – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan respons cepat dalam menyelamatkan seorang anak yang dijual oleh ayahnya. Uang hasil penjualan digunakan oleh sang ayah untuk foya-foya.
“Polri telah mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan anak tersebut, yang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia menekankan bahwa ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan, dalam hal ini anak-anak. “Sebagaimana instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan, terutama anak-anak. Oleh karena itu, kami telah membentuk direktorat PPA dan PPO sebagai langkah strategis,” jelasnya.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penjualan bayi berusia 11 bulan yang terjadi di Kota Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2024. Bayi tersebut dijual oleh ayah kandungnya, RA (36), tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang bekerja di Kalimantan. Korban dijual seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).
RA membawa bayi tersebut ke pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk melakukan transaksi. Uang Rp15 juta tersebut habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. “Suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan istrinya baru enam bulan bekerja di Kalimantan,” paparnya.
Kombes Zain menjelaskan bahwa RA menjual bayinya setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diadopsi. “Pelaku kemudian menghubungi nomor yang tertera di Facebook,” tuturnya.
HK dan MON adalah pasangan suami istri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan baru pindah ke Tangerang. Mereka merasa kesepian setelah 10 tahun menikah dan belum memiliki anak.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap pada waktu yang berbeda. “HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB, setelah penangkapan RA pada Selasa (1/10/2024) terkait kasus perdagangan anak,” tambahnya.
Di tempat yang sama, pada Selasa (8/10/2024), ibu korban, RD, yang didampingi neneknya, dipertemukan kembali dengan anak satu-satunya. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota. “Tanpa bantuan dari Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim, saya tidak tahu bagaimana nasib saya sekarang,” ujar RD sambil menangis.
Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Ia melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9/2024), dan pada malam hari yang sama, korban langsung ditemukan dalam keadaan sehat. “Prosesnya sangat cepat; saya melapor tanggal 30, dan malam harinya sudah ditemukan,” kata dia.