Pemkab Aceh Utara Usulkan Fasilitas Publik di Cot Girek Dikeluarkan dari HGU PTPN IV

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pertanahan mengusulkan pelepasan sejumlah fasilitas publik dari area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas fasilitas sosial yang selama ini berdiri di atas lahan milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, menjelaskan bahwa pengajuan klasifikasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan tersebut menargetkan agar berbagai fasilitas seperti sekolah, pasar, kantor pemerintahan, dan puskesmas yang tersebar di Cot Girek, dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan menjelang berakhirnya masa HGU pada 2026.

“Kita sedang menunggu pembentukan Panitia B yang akan menilai kelayakan permohonan ini. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme perpanjangan HGU sesuai aturan yang berlaku,” kata Syahrial, Selasa (24/6/2025).

Panitia B tersebut akan melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, PTPN IV, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan transparan dan menghindari potensi konflik lahan.

Adapun fasilitas yang diusulkan untuk dikeluarkan dari HGU meliputi:

SD Negeri 1–3, 7, dan 8 Cot Girek (total ± 31.723 m²)

SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Cot Girek (± 27.640 m²)

Kantor Geuchik, Kantor Pos, Puskesmas, dan Komplek Muspika (± 73.000 m²)

Pasar Terpadu dan Pasar Ikan Batu XII (± 5.000 m²)

Menanggapi hal tersebut, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pelepasan tetap harus mengikuti jalur resmi sesuai regulasi.

“Kami mendukung fasilitas sosial untuk masyarakat, tapi keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap pelepasan ini akan memperkuat akses dan pelayanan publik di Cot Girek secara berkelanjutan tanpa terkendala status lahan ke depannya.[]

Sumber : pasesatu.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara
Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter
Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir
Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter
Truk Bantuan Air Bersih Melintas di Depan Kantor Bupati Aceh Utara, Jadi Inspirasi Solidaritas di Tengah Banjir
Harga Beras Melambung Pasca Banjir di Kecamatan Tanah Luas, Warga Tercekik Harga
Listrik Aceh Masih Gelap, Janji 93% Hanya di Atas Kertas: Warga Tuding Menteri ESDM dan Dirut PLN Beri Data Palsu kepada Presiden
DISDIKBUD DAN PGRI ACEH UTARA SERAHKAN BANTUAN KE RUMOH RAYEUK LANGKAHAN 
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:35 WIB

Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WIB

Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:25 WIB

Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:36 WIB

Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:06 WIB

Harga Beras Melambung Pasca Banjir di Kecamatan Tanah Luas, Warga Tercekik Harga

Berita Terbaru

Aceh

Banjir besar Lonjakan Harga Gas LPG 3 KG di Lhoksukon

Kamis, 11 Des 2025 - 16:49 WIB