Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL.COM | KUTACANE– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan masyarakat. Pelaku berinisial AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban, diduga kuat melakukan aksi keji yang menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya.

Kelima korban yang meninggal dunia adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25), yang merupakan sepupu pelaku, serta NB (52), paman pelaku. Sementara korban lainnya, MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku, mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa motif pelaku didasari dendam lama terhadap keluarga korban. Dalam pra-rekonstruksi terungkap bahwa pelaku menyimpan amarah mendalam karena ayahnya pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Akibat peristiwa itu, keluarga pelaku harus hidup dalam keterbatasan dan tinggal di kebun di Pegunungan Kompas.

“Pelaku menyimpan dendam karena menganggap keluarganya menjadi miskin dan terpaksa tinggal di Pegunungan Kompas akibat perlakuan keluarga korban. Dendam itulah yang mendorong AS untuk merencanakan pembunuhan,” ujar AKBP Yulhendri dalam siaran pers di Mapolres, Kamis (3/7/2025).

Ia menyebut tragedi ini sebagai kasus pembunuhan keluarga yang memilukan. “Semua korban adalah orang-orang terdekat pelaku. Ini adalah luka lama yang membusuk dalam diam, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

AS sebelumnya sempat buron selama delapan hari sebelum akhirnya ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku selama pelarian di hutan, di antaranya, Sebilah parang, Dua unit handphone dan dua charger, Pisau cutter, Batu asah, Ketapel kayu, Korek api, Lampu teplon, Panci kecil, Botol air mineral berisi minyak tanah, Jeriken dan botol berisi air putih, Tas pinggang warna cokelat, Sajadah, Dua bungkus plastik kecil berisi garam, Kunci sepeda motor, Goni kecil yang dijadikan tas ransel dari karet ban

Seluruh barang tersebut digunakan pelaku untuk bertahan hidup selama dalam pelarian di hutan.[Ril]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026
Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB