Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

PELITANASIONAL.COM | KUTACANE– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan masyarakat. Pelaku berinisial AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban, diduga kuat melakukan aksi keji yang menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya.

Kelima korban yang meninggal dunia adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25), yang merupakan sepupu pelaku, serta NB (52), paman pelaku. Sementara korban lainnya, MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku, mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa motif pelaku didasari dendam lama terhadap keluarga korban. Dalam pra-rekonstruksi terungkap bahwa pelaku menyimpan amarah mendalam karena ayahnya pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Akibat peristiwa itu, keluarga pelaku harus hidup dalam keterbatasan dan tinggal di kebun di Pegunungan Kompas.

“Pelaku menyimpan dendam karena menganggap keluarganya menjadi miskin dan terpaksa tinggal di Pegunungan Kompas akibat perlakuan keluarga korban. Dendam itulah yang mendorong AS untuk merencanakan pembunuhan,” ujar AKBP Yulhendri dalam siaran pers di Mapolres, Kamis (3/7/2025).

Ia menyebut tragedi ini sebagai kasus pembunuhan keluarga yang memilukan. “Semua korban adalah orang-orang terdekat pelaku. Ini adalah luka lama yang membusuk dalam diam, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

AS sebelumnya sempat buron selama delapan hari sebelum akhirnya ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku selama pelarian di hutan, di antaranya, Sebilah parang, Dua unit handphone dan dua charger, Pisau cutter, Batu asah, Ketapel kayu, Korek api, Lampu teplon, Panci kecil, Botol air mineral berisi minyak tanah, Jeriken dan botol berisi air putih, Tas pinggang warna cokelat, Sajadah, Dua bungkus plastik kecil berisi garam, Kunci sepeda motor, Goni kecil yang dijadikan tas ransel dari karet ban

Seluruh barang tersebut digunakan pelaku untuk bertahan hidup selama dalam pelarian di hutan.[Ril]

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL.COM | TAPANULI TENGAH – Seorang pria berinisial WS (39) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, nekat menyekap dua anak kandungnya di dalam rumah. Aksi …

PELITANASIONAL.COM | MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, menjadi korban dugaan teror oleh orang tak dikenal (OTK) saat melakukan kunjungan kerja di daerah …

PELITANASIONAL.COM | NAGAN RAYA -Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), bersama Forkopimda Aceh menyambut kedatangan tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo di Bandara Cut Nyak …

PELITANASIONAL.COM | JAKARTA – Dalam upaya memperkuat pelestarian budaya dan situs sejarah kerajaan di Nusantara, Paduka Yang Mulia (PYM) Sultan Malik Samudera Pasai, Teuku Haji Badruddin …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5