Polres Aceh Tengah Serahkan Lima Tersangka Kepemilikan Kulit Harimau ke Kejari

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Aceh Tengah serahkan lima tersangka kasus kepemilikan organ tubuh hewan dilindungi (dok ist).

i

Penyidik Polres Aceh Tengah serahkan lima tersangka kasus kepemilikan organ tubuh hewan dilindungi (dok ist).

PELITANASIONAL.COM | ACEH TENGAH Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan lima tersangka kasus kepemilikan kulit harimau beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah MR (50), SO (39), JN (54), RN (30), dan SL (25). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam proses penyerahan tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang, satu bilah pisau dapur, satu bilah parang, serta satu unit mobil Suzuki Escudo beserta STNK asli.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menyampaikan bahwa kelima tersangka telah diamankan sejak 15 Maret 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/8/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.

“Iya, kita telah menyerahkan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejari Aceh Tengah setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Iptu Deno, Sabtu (12/7/2025).

Penyerahan para tersangka dilakukan oleh Kanit Idik II Tipidter Aipda Amran Mukhtar, S.H, didampingi personel lainnya, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H. Proses penyerahan ini turut disertai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara, sebagai bentuk tertib administrasi dalam proses penyidikan.

Iptu Deno menambahkan, tindakan ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi poin keenam, yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum. Ia menegaskan, Polres Aceh Tengah akan terus berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup seperti ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kelestarian satwa dilindungi, khususnya harimau Sumatra yang kini semakin langka,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu
Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi
Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Berita Terbaru