DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Qanun Strategis pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanasional.com, Lhoksukon, 12 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRK Aceh Utara, Desa Alue Drien Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (12/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, DPRK mengesahkan empat rancangan qanun (Raqan) strategis yang dinilai krusial untuk arah pembangunan dan kemajuan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, turut dihadiri Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, para Wakil Ketua DPRK, Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si, Ketua DPW Partai Aceh M. Jhonny, SH, unsur Muspida, kepala OPD, camat se-Aceh Utara, serta tokoh masyarakat. Total peserta rapat mencapai sekitar 90 orang.

Empat Qanun yang berhasil disahkan adalah:

1. Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten.

2. Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara.

3. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Utara Tahun 2025–2029.

Ketua DPRK, Arafat Ali, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan rancangan qanun telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kerja keras gabungan komisi, fraksi, panitia legislasi, dan tim hukum Setdakab yang telah merampungkan rancangan qanun ini dengan baik.

Tiga Aspek Penting Pembentukan Qanun

Pelapor gabungan komisi, Tajuddin, menekankan tiga aspek utama dalam pembentukan qanun, yaitu kewenangan, keterbukaan, dan pengawasan. Ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik yang terbuka sejak tahap perencanaan hingga pembahasan, serta adanya mekanisme pengawasan preventif dan represif agar qanun yang dihasilkan efektif dan akuntabel.

Bupati Aceh Utara Sambut Positif Pengesahan Qanun

Bupati Aceh Utara, melalui Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, menyampaikan harapan agar keempat qanun tersebut dapat menjadi landasan kuat percepatan pembangunan daerah. “Semoga qanun ini dapat harmonisasikan regulasi dan sinkronisasikan program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda mengajak masyarakat Aceh Utara untuk hadir dalam acara shalat Subuh berjamaah dan zikir bersama pada Jumat pagi, 15 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan 20 tahun perdamaian Aceh yang bertepatan dengan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.

Acara tersebut akan dimulai dengan shalat Subuh berjamaah, dilanjutkan dengan zikir bersama dan tausiyah yang dipusatkan di lapangan upacara Landing.

Bupati yang akrab disapa Ayahwa ini menegaskan, “Perdamaian adalah anugerah besar yang harus kita syukuri dan jaga bersama. Mari kita perkokoh ukhuwah Islamiyah dan komitmen membangun Aceh Utara yang lebih sejahtera.”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Selasa, 21 April 2026 - 19:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB