BPOM Perketat Pengawasan Rokok Elektrik dan Tembakau, Lindungi Generasi Muda

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan rokok elektrik, produk tembakau, dan obat terlarang. Langkah ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko kesehatan serius.

Regulasi Baru yang Lebih Ketat

BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). Pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok dan rokok elektrik, yakni 21 tahun. Penjualan satuan dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektrik. Produk juga tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Semua kemasan wajib polos dengan peringatan kesehatan menutupi 50% permukaan.

Pengawasan Rokok Elektrik

BPOM mewajibkan produsen rokok elektrik mendaftarkan seluruh bahan yang digunakan. Mereka harus mematuhi batas kadar nikotin dan tar, serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi. Langkah ini penting karena sekitar 6 juta remaja Indonesia tercatat menggunakan rokok elektrik pada 2021.

Kolaborasi dengan BNN

BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak vape yang mengandung narkotika. Upaya ini menjadi bagian kampanye nasional #IndonesiaBersinar dan #IndonesiaBebasNarkoba.

Penegakan Hukum dan Edukasi

“Tujuan kami jelas: menekan risiko kesehatan akibat tembakau dan rokok elektrik. Kami juga menarget perdagangan ilegal dan penjualan online untuk membatasi akses anak di bawah umur,” kata perwakilan BPOM.

Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi generasi muda. Masyarakat didorong sadar akan bahaya rokok, vape, dan narkotika.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial
MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:25 WIB

Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WIB

MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Aceh

Data Sudah Kirim, Duit Masih Ngumpet

Selasa, 30 Jun 2026 - 04:00 WIB