BPOM Perketat Pengawasan Rokok Elektrik dan Tembakau, Lindungi Generasi Muda

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan rokok elektrik, produk tembakau, dan obat terlarang. Langkah ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko kesehatan serius.

Regulasi Baru yang Lebih Ketat

BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). Pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok dan rokok elektrik, yakni 21 tahun. Penjualan satuan dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektrik. Produk juga tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Semua kemasan wajib polos dengan peringatan kesehatan menutupi 50% permukaan.

Pengawasan Rokok Elektrik

BPOM mewajibkan produsen rokok elektrik mendaftarkan seluruh bahan yang digunakan. Mereka harus mematuhi batas kadar nikotin dan tar, serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi. Langkah ini penting karena sekitar 6 juta remaja Indonesia tercatat menggunakan rokok elektrik pada 2021.

Kolaborasi dengan BNN

BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak vape yang mengandung narkotika. Upaya ini menjadi bagian kampanye nasional #IndonesiaBersinar dan #IndonesiaBebasNarkoba.

Penegakan Hukum dan Edukasi

“Tujuan kami jelas: menekan risiko kesehatan akibat tembakau dan rokok elektrik. Kami juga menarget perdagangan ilegal dan penjualan online untuk membatasi akses anak di bawah umur,” kata perwakilan BPOM.

Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi generasi muda. Masyarakat didorong sadar akan bahaya rokok, vape, dan narkotika.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang
Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 932/Sunan Bonang, Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Wilayah
Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Keureuto di Aceh Utara Resmi Beroperasi
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:06 WIB

Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:27 WIB

Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:49 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 932/Sunan Bonang, Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Wilayah

Berita Terbaru

Aceh

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:28 WIB