JAKARTA – Bareskrim Polri membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., yang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Komjen Syahardiantono menjelaskan, masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui saluran hotline yang telah disediakan. “Kami mendorong setiap warga yang mengetahui indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba untuk melaporkannya, agar polisi dapat menindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ujar Kabareskrim.
Hotline ini dirancang untuk mempermudah akses pengaduan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat. Bareskrim Polri menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Sistem ini diharapkan dapat menutup celah peredaran narkoba yang sering memanfaatkan jalur ilegal dan jaringan gelap di masyarakat.
Menurut data kepolisian, kasus narkoba masih menjadi salah satu tantangan serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat. Peredaran narkotika tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Selain membuka hotline, Bareskrim Polri juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba melalui berbagai program kemasyarakatan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi terpadu Polri dalam memberantas narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang ingin melaporkan peredaran narkoba dapat menghubungi hotline resmi Bareskrim Polri melalui nomor yang telah disediakan, baik melalui telepon maupun pesan singkat, dengan jaminan keamanan informasi pelapor.






