JAKARTA| PELITA NASIONAL – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar melalui lelang barang sitaan milik Doni Salmanan, seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau korupsi terkait transaksi ilegal. Total perolehan dari penjualan lelang mencapai Rp 9.810.900.000 (sembilan miliar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), yang langsung akan disetorkan ke kas negara.
Proses lelang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang sah dan transparan, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. Kejaksaan RI mencatat adanya kenaikan sebesar Rp 601 juta, atau sekitar 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang berhasil terjual. Barang-barang yang tidak laku dalam lelang ini akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya, memberikan peluang bagi publik untuk memperoleh barang dengan harga kompetitif.
Menurut pihak Kejaksaan, lelang ini merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. “Pemulihan aset negara bukan sekadar formalitas, tetapi upaya nyata menjaga keuangan negara dan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana,” jelas seorang pejabat Kejaksaan RI.
Doni Salmanan, yang dikenal publik sebagai figur yang terlibat kasus kejahatan finansial, sempat menjadi sorotan masyarakat akibat dugaan penipuan transaksi elektronik. Penetapan barang-barang miliknya sebagai objek sitaan memungkinkan negara mendapatkan kembali kerugian yang timbul akibat tindakannya.
Proses lelang melibatkan pengumuman publik, penetapan nilai limit objek, serta mekanisme pelelangan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kejaksaan RI menekankan bahwa seluruh hasil penjualan akan disalurkan langsung ke kas negara tanpa potongan, sehingga seluruh nilai yang diperoleh benar-benar menjadi pemulihan keuangan negara.
Langkah ini juga menjadi pesan tegas bagi masyarakat bahwa tindak pidana keuangan dan korupsi akan terus diawasi, dan aset yang diperoleh secara ilegal dapat disita dan dilelang untuk kepentingan negara.
Dengan capaian lelang ini, Kejaksaan RI menunjukkan konsistensi dan keseriusan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan perlindungan masyarakat dari praktik kejahatan finansial.






