Ditangkap Malam Ini, Padahal SYL Siap Hadir Besok, Ini Alasan KPK

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SYL tiba di gedung KPK (Dok. istimewa)

Foto: SYL tiba di gedung KPK (Dok. istimewa)

Jakarta (PN) – KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.

Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat (13/10/2023) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10/2023).

Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.

KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya

Ali mengatakan alasan menjemput paksa SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya.

Sumber: Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Aceh Utara Pimpin Anjangsana HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara
Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal
Modus Baru Penipuan Lewat Messenger, Pelaku Catut Nama Ketua BRA Aceh
Musda XIII DPD KNPI Aceh Utara, Pemuda Bersatu untuk Aceh Utara Bangkit
MTQ Ketiga Gampong Matang Teungoh: Ajang Pendidikan Qur’ani yang Membina Generasi dan Masyarakat
Presiden Tinjau Warga Terdampak Banjir di Bali: Menyapa, Mendengar, dan Memberi Harapan
Puskesmas Tanah Pasir Optimis Turunkan Stunting, Peran Orang Tua dan Lingkungan Kunci keberhasilan
Camat Lapang Gelar Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 12:13 WIB

Kapolres Aceh Utara Pimpin Anjangsana HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Rabu, 17 September 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal

Minggu, 14 September 2025 - 03:04 WIB

Modus Baru Penipuan Lewat Messenger, Pelaku Catut Nama Ketua BRA Aceh

Minggu, 14 September 2025 - 03:00 WIB

Musda XIII DPD KNPI Aceh Utara, Pemuda Bersatu untuk Aceh Utara Bangkit

Minggu, 14 September 2025 - 02:49 WIB

MTQ Ketiga Gampong Matang Teungoh: Ajang Pendidikan Qur’ani yang Membina Generasi dan Masyarakat

Berita Terbaru