Ditreskrimsus Polda Aceh Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp6,614 miliar, yang dibiayai dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Awalnya, proyek tersebut direncanakan dengan engineering estimate (EE) sebesar Rp7,657 miliar, namun baru dapat dilaksanakan pada 2023 setelah dana tersedia dalam DPA Dinas PUPR.

“Seharusnya pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak atau SPK,” ujar Zulhir dalam keterangan persnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Zulhir, hal tersebut diketahui oleh KPA/PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, namun tidak ada langkah pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, ditemukan pula pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak seharusnya ada pemasangan agregat kelas A, tetapi faktanya tidak dikerjakan. Selain itu, terdapat kekurangan beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Uang muka juga disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” tambah Zulhir.

Penyidik juga mencatat serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan pun dinilai tidak sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan menjadi di bawah standar.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan berencana menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tender Bermasalah

Proyek ini dilelang secara terbuka pada Maret 2023. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang, sementara CV. AJS dan CV. RPJ sebagai cadangan I dan II. Namun, muncul sanggahan terkait dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS yang sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap memenangkan CV. BM.

“Karena ada persoalan legalitas alat utama, KPA memberi kesempatan kepada CV. BM untuk melengkapi dokumen, tetapi gagal. CV. AJS juga gagal. Selanjutnya, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue untuk menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” jelas Zulhir.

Akhirnya, KPA menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ dan menandatangani kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang sebenarnya bukan pemilik CV. RPJ hanya meminjam bendera perusahaan untuk ikut lelang, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA selaku pemilik AMP yang sebelumnya memberi dukungan alat. Sementara itu, CV. RPJ hanya menerima fee “pinjam bendera” sebesar Rp55 juta atau 1% dari nilai kontrak.

Pembagian Fee dan Uang Muka

Pada Agustus 2023, diadakan pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme pencairan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagi ke sejumlah pihak.

Namun, terjadi perubahan skema pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Setelah itu, disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai kesepakatan tersebut.

Proyek kemudian diserahterimakan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan tahap akhir (FHO) pada 23 September 2024. Pembayaran 100% kepada CV. RPJ dilakukan melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.[]

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | HALMAHERA TIMUR – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah merehabilitasi Jaringan Irigasi Akedaga dan Opiyang di Kabupaten Halmahera Timur sepanjang 5,7 kilometer. Langkah ini …

PELITANASIONAL | TIANJIN– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ke-25 Dewan Kepala Negara Organisasi Kerja Sama Shanghai (SCO) yang berlangsung di …

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., yang akrab disapa Dek Fad, meminta masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi dan ikut-ikutan melakukan unjuk …

PELITANASIONAL | JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan Fraksi NasDem DPR RI. Keputusan tersebut …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5