PELITANASIONAL.COM | LHOKSUKON – Pemerintah Aceh menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 kepada para guru, TU, di Kabupaten Aceh Utara.
Acara penyerahan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara. SK diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., kepada guru dan TU yang lulus seleksi PPPK.
Dalam sambutannya, Muhammad Johan menyampaikan rasa syukur dan harapan besar terhadap para penerima SK.
“SK ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi simbol pengakuan negara atas perjuangan para guru honorer. Ini adalah amanah besar untuk terus mendidik generasi bangsa dengan integritas dan ketulusan,” kata Johan.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Aceh.
Backdrop acara memuat potret resmi kedua pemimpin Aceh tersebut, menandakan dukungan penuh terhadap reformasi ASN, khususnya di bidang pendidikan.
Selain guru, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat struktural Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan tamu undangan lainnya. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis, disertai foto bersama dan ucapan selamat.
Dengan diterimanya SK PPPK, para guru kini resmi berstatus sebagai ASN dengan perjanjian kerja, serta berhak atas hak-hak kepegawaian yang setara sesuai ketentuan perundang-undangan.