PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH –Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh. Selain penangkapan, tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas maupun penyimpanan barang-barang yang terkait tindak pidana terorisme.
Dua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Banda Aceh.
Sementara itu, ZA diketahui bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut.
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat proses penggeledahan. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga sepenuhnya ditangani oleh Densus 88,” ujar Joko dalam keterangan singkatnya, Selasa (5/8/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan Densus 88 masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Belum diketahui secara pasti peran masing-masing tersangka dalam jaringan teror yang dimaksud.