Bupati Aceh Jaya Larang Panjat Pinang, Dinilai Tak Edukatif dan Berisiko

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safwandi

i

Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safwandi

PELITANASIONAL | CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara resmi melarang pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safwandi pada 6 Agustus 2025. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala desa (Geuchik) di wilayah Aceh Jaya sebagai tindak lanjut hasil rapat panitia peringatan HUT RI ke-80 yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam surat instruksi tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, seluruh gampong (desa) diimbau menyelenggarakan kegiatan yang bernuansa semangat kemerdekaan, termasuk program edukatif dan partisipatif bagi masyarakat.

Kedua, secara tegas disebutkan bahwa perlombaan panjat pinang tidak diperbolehkan digelar di wilayah Aceh Jaya. Alasan utama pelarangan ini adalah karena kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki nilai pendidikan serta berpotensi membahayakan keselamatan peserta.

“Peringatan hari kemerdekaan hendaknya diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat serta meningkatkan semangat kebangsaan, bukan sebaliknya,” tulis Bupati Safwandi dalam instruksi tersebut.

Pemerintah Kabupaten berharap, dengan tidak adanya perlombaan panjat pinang, kegiatan perayaan HUT RI tetap berlangsung meriah, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.[R]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Buka Hotline Pengaduan Peredaran Narkoba
Indonesia Tolak Kehadiran Delegasi Israel di Gymnastics World Championships, Kemenpora Jelaskan Dasar Keputusan
Perintah Kapolri dan Kajagung Terindikasi Tak Efektif di Aceh Timur, Dugaan Proyek Mangkrak dan BUMD Sawit
Pelatihan PBD: Langkah Strategis Kepala Sekolah Aceh Utara Membangun Budaya Keputusan Berbasis Data
Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah
Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!
Warga Baktiya Barat dan Suenudon Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak.
Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Bareskrim Polri Buka Hotline Pengaduan Peredaran Narkoba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Indonesia Tolak Kehadiran Delegasi Israel di Gymnastics World Championships, Kemenpora Jelaskan Dasar Keputusan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Pelatihan PBD: Langkah Strategis Kepala Sekolah Aceh Utara Membangun Budaya Keputusan Berbasis Data

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!

Berita Terbaru

Headline

Bareskrim Polri Buka Hotline Pengaduan Peredaran Narkoba

Jumat, 24 Okt 2025 - 17:59 WIB