PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Warga Gampong yang ada di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan khalwat di rumah pihak perempuan pada Selasa (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.
Menurut laporan resmi Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh Utara, usai diamankan warga, pasangan tersebut langsung dibawakan ke kantor Wilayatul Hisbah (WH) Wilayah Barat untuk menghindari amukan massa.
Kabid WH bersama petugas piket turun langsung ke lokasi dan membawa kedua terduga pelanggar ke posko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perempuan berinisial S (38), diketahui masih berstatus istri sah. Suaminya, J, saat ini bekerja di Malaysia. Sedangkan pria yang bersamanya adalah KZ (25), Kecamatan Dewantara, yang berstatus lajang.
Namun setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut, petugas menyatakan bahwa bukti dan saksi belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum. “Karena bukti dan saksi tidak mencukupi, malam ini kami akan melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak keluarga dan aparatur gampong,” ujar Faisal dari Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh Utara.
Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh Utara, Selasa sore (20/8/2025). Mediasi tersebut rencananya akan digelar di Posko WH Wilayah Barat untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan secara kekeluargaan dengan tetap melibatkan perangkat desa.