Kemenko Polhukam Apresiasi Pemprov Sumut Tertibkan Diskotek Tak Berizin

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan,

i

Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan,

PELITANASIONAL | MEDAN – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama TNI-Polri yang menertibkan sejumlah diskotek ilegal yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Tim gabungan Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemprov Sumut pada Kamis (14/8/2025) merobohkan Diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kutalimbaru, Deli Serdang. Diskotek yang berada satu gedung dengan markas Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumut itu dibongkar menggunakan alat berat.

Selain Marcopolo, dua tempat hiburan malam lain yaitu Blue Star dan Café Duku Indah juga dihancurkan hingga rata dengan tanah. Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari anggota ormas, namun aparat berhasil menuntaskan eksekusi.

Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyebut pemerintah pusat mendukung penuh langkah Forkopimda Sumut dalam menekan peredaran narkoba dan memberantas ormas terafiliasi premanisme.

“Kami apresiasi Pemprov Sumut, Gubernur, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumut, serta jajaran yang sudah melakukan penertiban tempat hiburan malam yang digunakan untuk kegiatan narkoba,” kata Desman, Kamis (21/8/2025).

Ia mengutip laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut prevalensi pengguna narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa. “Ini angka yang rawan, sehingga perlu penanganan bersama,” ujarnya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan pembongkaran dilakukan karena bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), persetujuan bangunan gedung (PBG), maupun izin hiburan malam. Selain itu, laporan aparat menguatkan dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Bangunan ini tidak punya legalitas apa pun, ditambah ada laporan aktivitas narkoba. Karena itu harus dieksekusi,” tegas Bobby.

Kemenko Polhukam memastikan koordinasi dengan Pemprov Sumut akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan pembubaran ormas yang terlibat dalam aktivitas ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Qur’an Jadi Kompas, Aceh Utara Bangkit dari Ujian Alam
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Politeknik Negeri Lhokseumawe Dorong Penguatan Profesionalisme Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WIB

Al-Qur’an Jadi Kompas, Aceh Utara Bangkit dari Ujian Alam

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 13:17 WIB

Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Berita Terbaru