LHOKSUKON | PELITA NASIONAL– Rekomendasi yang disampaikan DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi titik balik perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten ke depan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II yang digelar, Jumat (24/4/2026), di Gedung DPRK Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., MM., menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang disusun bukan sekadar formalitas, melainkan “alarm” bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah.
“Rekomendasi ini adalah bentuk tanggung jawab DPRK dalam memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada jalur yang tepat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., unsur Forkopimda, kepala SKPK, serta undangan lainnya.
Dorongan Perbaikan Nyata
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRK telah mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun 2025, mulai dari capaian program pembangunan hingga implementasi regulasi daerah.
Hasilnya, sejumlah rekomendasi strategis disusun untuk mendorong peningkatan efektivitas program, perbaikan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
Harapan Tindak Lanjut
DPRK menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap catatan yang telah diberikan, agar tidak berhenti sebagai dokumen tahunan tanpa dampak nyata.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan arah pembangunan Aceh Utara ke depan menjadi lebih terukur, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan pimpinan sidang agar seluruh hasil pembahasan dapat dijadikan pedoman dalam perbaikan kinerja pemerintahan ke depan. ( Mul)






