Aceh Utara (PN) | Anggota komisi II DPRK Aceh Utara fraksi Partai Gerindra Terpiadi A. Majid meminta kepada pemerintah Aceh maupun pemerintah Aceh Utara untuk tidak mengizinkan PT. Pema Global Energi (PGE) beroperasi sebelum mengantongi SK terbaru.
Hal itu dikatakan Terpiadi mengingat selama ini PT. Pema Global Energi (PGE) gencar melakukan sosialisasi kegiatan pencarian sumber migas baru dengan metode Seismik 3D dikawasan Aceh Utara dengan melibatkan pemangku kepentingan yang ada di pemerintah setempat.
” Kita meminta kepada pemerintah daerah jangan mengizinkan PGE untuk melaksanakan operasi Seismic sebelum referensi ganti ruginya jelas dengan masyarakat dan mengantongi SK terbaru dari pemerintah,” Ujar Terpiadi.
Terpiadi menyebutkan, sebelum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengizinkan PGE untuk melaksanakan operasi Seismic di Aceh Utara, seharusnya PGE harus mengantongi SK Gubernur dan SK Bupati terbaru.
“Jangan berpedoman lagi pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 548/444/2010 dan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/806/2019,” Sebut Terpiadi.
Menurut Terpiadi, Kedua Keputusan tersebut sudah Kadaluarsa dan belum ada yang baru.
“kalau kita hitung-hitung SK Gubernur sudah 12 tahun dan SK Bupati sudah 3 tahun itu referensi, dan kita minta PGE harus mengantongi SK terbaru dari Pemerintah,” jelas Terpiadi.
Jika hal ini tetap dilakukan, sebut Terpiadi, masyarakat harus protes dan jangan mengizinkan beroperasi.
” Kita meminta kepada eksekutif harus mengeluarkan aturan terbaru untuk kegiatan pencarian sumber migas baru dengan menggunakan Seismic, karena kita ambil dari pengalaman industri-industri yang pernah beroperasi di Aceh khusunya Aceh Utara dimana industri-industri ini belum bisa mensejahterakan rakyat,” ungkap Terpiadi.
Terpiadi juga menyampaikan, tenaga kerja yang ada di industri-industri sebelumnya minim dipekerjakan anak-anak Aceh khususnya Aceh Utara, kalau ada, itu pun buruh kasar harian lepas.
” Jadi pemerintah daerah harus fokus kepada pertanian, jangan pikir dulu yang lain, dimana kita lihat masih banyak kendala yang dirasakan oleh masyarakat khususnya di bidang pertanian,” pungkas Terpiadi.[]