Komisi VIII DPR RI Gelar Rapat Kerja dengan DPD RI Bahas Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | JAKARTA, 23 Agustus 2025 – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Sabtu (23/8/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian pertimbangan DPD RI terkait Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rapat yang digelar secara terbuka tersebut menyoroti sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari transparansi biaya perjalanan, peningkatan pelayanan bagi jemaah, tata kelola kuota, hingga penguatan aspek perlindungan jemaah di Tanah Suci.

Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan, revisi UU ini penting untuk menjawab berbagai tantangan baru dalam pengelolaan haji dan umrah, termasuk digitalisasi layanan, efisiensi biaya, serta akuntabilitas lembaga penyelenggara. Sementara itu, perwakilan DPD RI menekankan perlunya memperhatikan kondisi daerah, khususnya akses calon jemaah dari wilayah terpencil dan kepulauan.

Pertimbangan yang disampaikan DPD RI akan menjadi salah satu dasar bagi DPR RI dalam merumuskan revisi UU tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.

Rapat kerja ini juga menjadi ruang sinergi antar-lembaga negara guna memastikan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah ke depan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara
Di Tengah Lumpur Pasca-Banjir, Hak Sehat Rakyat Justru “Dikebiri” Aturan Pusat
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Jumat, 3 April 2026 - 16:48 WIB

Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!

Kamis, 2 April 2026 - 16:25 WIB

Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara

Berita Terbaru