Polisi Tindak Sindikat Judi Online Bermodus SEO

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, S.I.K dalan jumpa pers.[Ist]

i

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, S.I.K dalan jumpa pers.[Ist]

PELITANASIONAL | BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online. Kali ini, polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.

Penggerebekan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di sebuah lokasi di Kecamatan Telukjambe Timur setelah penyelidikan intensif. Dari operasi tersebut, enam orang tersangka dengan inisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP berhasil diamankan.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid, S.H., M.M. “Para tersangka memiliki peran terstruktur, mulai dari pemilik jasa Garuda Website, pengelola keuangan, hingga tim ahli yang membuat artikel promosi dan melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs judi online,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Modus operandi sindikat ini tergolong canggih. Mereka membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) yang ditujukan untuk mendongkrak peringkat situs judi online di Google agar mudah ditemukan calon pemain. Beberapa situs yang menjadi klien mereka antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88, yang dikenal luas di kalangan penjudi daring dengan omzet besar.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 11 unit laptop, 8 unit telepon genggam, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank berisi dana perjudian, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua mobil, yakni Mercedes Benz dan Toyota Calya.

Kombes Irfan menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri memberantas kejahatan siber. “Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku perjudian online. Masyarakat juga kami imbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas serupa,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polda Jabar masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Khidmat di Halaman Kantor Bupati
Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang
Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 932/Sunan Bonang, Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Wilayah
Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Keureuto di Aceh Utara Resmi Beroperasi
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Khidmat di Halaman Kantor Bupati

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:06 WIB

Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:27 WIB

Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah

Berita Terbaru