Kirim Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Warga Pidie Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (PN) | Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (26/6/2022) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan dirumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.

“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat (28/4/2022) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (22/6/2022)” Kata Kompol Tendri.

Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian disaat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.

“Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujar Kompol Tendri.

Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah, SH mengamankan barang “haram” tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Waktu terus berjalan, personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku, dan pada Minggu (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus dirumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.

“Kami menemukan pelaku dirumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia,” tutur Kompol Tendri.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.[]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Mendikdasmen Pastikan Sekolah Rusak di Aceh Utara Segera Ditangani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31 WIB

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:33 WIB

Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan

Berita Terbaru