Pemkab Aceh Utara Raih Predikat B di Anugerah SAKIP 2024 Pj Bupati Mahyuzar: Alhamdulillah, Setelah 10 Tahun di Predikat CC

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara ( PN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara berhasil meningkatkan performa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari predikat CC pada tahun-tahun sebelumnya menjadi predikat B berdasarkan hasil evaluasi SAKIP tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam acara SAKIP Award 2024 bertema “Menguatkan Sinergi, Mewujudkan Akuntabilitas untuk Indonesia Maju” yang berlangsung di Grand Ballroom Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Pejabat Bupati Aceh Utara, yang diwakili oleh Kepala Bappeda Drs. H. Adamy, MPd, menerima langsung penghargaan tersebut. Ia didampingi oleh Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara Fuad Cahyadi, SSTP, MSi, Camat Seunuddon Ismohar, SSTP, MSi, dan Camat Sawang Mazinuddin, SSos.

“Alhamdulillah, berkat kekompakan dan dorongan Pj Bupati serta kerja keras semua pihak di jajaran Pemda Aceh Utara, kita berhasil meraih predikat B dalam penilaian SAKIP tahun ini,” ujar Fuad Cahyadi.

Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, MSi, secara khusus mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Setelah sekitar 10 tahun bertahan di nilai CC, pada tahun ini Aceh Utara berhasil naik ke kategori B.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama di predikat CC, tahun ini kita berhasil naik ke predikat B. Ini patut kita syukuri bersama,” ujar Mahyuzar melalui sambungan telepon dari Arab Saudi, di mana ia sedang melaksanakan ibadah Umrah.

Mahyuzar juga mengajak seluruh jajaran SKPK dan ASN untuk tidak berpuas diri dengan capaian ini. “Mari kita pertahankan dan terus tingkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat benar-benar merasa puas dengan layanan kita, dan ke depannya kita bisa meraih nilai yang lebih baik lagi,” harapnya.

Penganugerahan SAKIP Award yang diinisiasi oleh KemenPANRB bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Evaluasi akuntabilitas kinerja dilakukan setiap tahun oleh KemenPANRB dan hasilnya disampaikan kepada setiap instansi pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam upaya peningkatan kinerja.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Acara SAKIP Award 2024 turut dihadiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pejabat kementerian terkait, serta puluhan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa cara cepat untuk meningkatkan nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi, termasuk kebijakan yang berdampak pada penurunan kemiskinan, peningkatan belanja produk dalam negeri, penanganan inflasi, dan digitalisasi.

“Pemda yang meraih kategori AA dan A dalam SAKIP cenderung memiliki tingkat kemiskinan dan pengangguran yang lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih tinggi dari IPM nasional,” ungkap Anas.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:21 WIB

Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Berita Terbaru