KPK Ingatkan Pejabat Daerah: Main di Pengadaan Barang, Siap-Siap Masuk Penjara!

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA| PELITA NASIONAL Modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kembali menjerat pejabat daerah. Bukan sekadar pelanggaran administrasi tapi permainan kotor yang berujung di balik jeruji. KPK menegaskan, siapa pun yang nekat bermain di area ini, cepat atau lambat akan tertangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, pengadaan barang dan jasa menjadi kasus korupsi paling banyak ditangani dalam beberapa tahun terakhir. Melalui evaluasi nasional, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pengawasan ketat, KPK mendorong semua pemerintah daerah agar menjalankan proses pengadaan yang transparan, bersih, jujur, dan akuntabel.

Dalam perkara terbaru, KS dan EPJ terbukti menerima suap sebesar Rp4,21 miliar dalam proyek pengadaan di salah satu instansi pemerintah daerah. Kedua terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. Tak berhenti di situ, KPK menegaskan pengembangan perkara ini masih terus didalami artinya, masih ada nama-nama lain yang tengah diawasi.

Ironisnya, ketika pemerintah gencar mengkampanyekan reformasi birokrasi dan digitalisasi pengadaan, masih ada pejabat yang memperlakukan proyek publik sebagai ladang pribadi. Sistem e-procurement yang seharusnya mencegah penyimpangan justru diakali dengan persekongkolan dan dokumen rekayasa.

Setiap rupiah hasil korupsi adalah hak rakyat yang dirampas. Itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan nurani. Uang hasil suap bukan rezeki, tapi racun yang akan menghancurkan karier, keluarga, dan nama baik selamanya.

Kelemahan terbesar masih ada pada integritas pejabat dan fungsi pengawasan internal yang belum tajam. KPK menyoroti APIP di banyak daerah yang hanya menjadi penonton, bukan pengawas aktif. Jika sistem pengadaan tetap dibiarkan longgar, maka setiap proyek bisa berubah menjadi lahan korupsi berjamaah.

Kasus KS dan EPJ menjadi simbol keras: KPK tidak tidur. Lembaga antirasuah ini terus memantau setiap proyek dan transaksi mencurigakan. Dari mark-up harga, gratifikasi terselubung, hingga permainan pemenang tender  semuanya kini dalam radar.

KPK memperingatkan seluruh pejabat di Indonesia, berhenti bermain dengan uang publik. Satu langkah salah, satu bukti transfer, atau satu rekaman percakapan bisa menjadi tiket menuju penjara. Integritas adalah perlindungan terbaik; korupsi adalah jalan pintas menuju kehancuran.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Khidmat di Halaman Kantor Bupati
Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang
Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 932/Sunan Bonang, Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Wilayah
Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Keureuto di Aceh Utara Resmi Beroperasi
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Khidmat di Halaman Kantor Bupati

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:06 WIB

Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:27 WIB

Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah

Berita Terbaru